Madya Ashari
21 Maret 2025 7:16:0
Palu(Kemenag Sulteng),Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menggelar Festival Ramadan 1446 H dengan tema "Ramadan Menyenangkan dan Menenangkan" di Aula Kantor Kemenag Kota Palu, Jum'at (21/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, pejabat dan ASN dilingkup Kemenag Kota Palu, serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemenag Kota Palu. Acara ini juga merupakan bagian dari kegiatan nasional yang diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
Festival Ramadan kali ini mengusung dua agenda utama, yaitu pembagian 200 paket bingkisan Ramadan dan penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk tiga masjid di Kota Palu. Bingkisan Ramadan disalurkan kepada anak yatim piatu, difabel, dan dhuafa sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan suci. Sementara itu, sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada empat Masjid.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, menyampaikan bahwa Festival Ramadan merupakan kegiatan tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. "Kami berharap di tahun depan jumlah bingkisan yang dibagikan dapat bertambah, sehingga lebih banyak lagi yang merasakan kebahagiaan di bulan suci ini," ujarnya.
Sementara itu, Rifyal Tahmil, S.H., M.H., Analis Hukum Pertanahan yang mewakili Kepala BPN Kota Palu, menyambut baik kegiatan ini. Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kemenag dan BPN Kota Palu dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. "BPN Kota Palu telah melakukan percepatan dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf untuk masjid-masjid di Kota Palu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf," ujarnya.
Acara ini ditutup dengan buka puasa bersama keluarga besar Kementerian Agama Kota Palu. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga memperkuat semangat berbagi dan kepedulian sosial di bulan Ramadan.
Festival Ramadan tahun ini bukan hanya menjadi wadah untuk berbagi kebahagiaan, tetapi juga memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, khususnya tanah untuk masjid. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kota Palu.