
Kakanwil Kemenag Sulteng Meminta ASN Cintai Tugas Dan Jaga Kebersamaan
Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng)-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke, meminta agar Aparatur Sipil Negara haruslah mencintai tugas, bertanggung jawab, memiliki rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam menjalankan tugas.
Hal tersebut di sampaikannya saat melakukan Pembinaan ASN Kemenag di wilayah utara Kabupaten Parigi Moutong Rabu 3 Maret 2021 di aula MAN 2 Parigi.
Menurutnya Seorang pegawai ASN haruslah mempunyai rasa memiliki lembaga Kementerian Agama, menjaga citranya di mata masyarkat, dengan motto ikhlas beramal serta mempedomani Lima (5) Budaya Kerja.
Dalam Pembinaan tersebut Kakanwil ingatkan kembali lima program prioritas Kemenag yaitu Pertama, Peningkatan layanan pendidikan secara merata dan berkualitas. Kedua, Peningkatan produktivitas dan daya saing sumberdaya manusia. Ketiga, Peningkatan pelayanan penguatan moderasi beragama. Kemudian Keempat, Revolusi mental. Kelima, Reformasi Birokrasi.
KaKanwil juga mengucapkan terima kasih kepada ASN di lingkungan kemenag Parimo, karena tetap bekerja dengan penuh semangat dan berprestasi meski di masa pandemi covid 19, seperti yang telah di raih oleh MTsN 2 Parigi dengan mendapatkan terbaik satu tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dalam kategori pengelolaan keuangan pada KPPN Palu.
"Dalam melaksanakan tugas, di harapkan kepada ASN baik itu di Madrasah maupun di KUA agar tetap terus menerapkan protokol kesehatan covid 19 dan selalu mensosialisasikan gerakan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobiltas dan interaksi serta menjauhi kerumunan" harapnya.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan IKPA (Indikator Kinerja Pelaporan Anggaran) terbaik 1 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah dari Kantor KPPN Palu oleh Kakanwil. Hadir dalam kegiatan tersebut, KaKanKemenag Parimo, Camat Mepanga, Kepala Seksi pendidikan Islam, kepala madrasah dan kepala KUA, pengawas yang ada wilayah kecamatan Tinombo sampai dengan Moutong.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029