
Kabid Pakis Kanwil Kemenag Sulteng Hj. Nurlaili Membuka Sosialisasi SIPDAR-PQ Di Kemenag Sigi
Ket: Kepala Bidang Pakis Kanwil Kemenag Sulteng Hj. Nurlaili membuka kegiatan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Qur
Sigi (Kemenag Sulteng) - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag RI meluncurkan Aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ). Melalui aplikasi ini pengurusan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran bisa dilakukan secara online.
Aplikasi ini bisa diakses melalui https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/
Ini merupakan terobosan untuk mempermudah lembaga dalam melakukan akses pendaftaran dan mengupdate data kelembagaan pendidikan Al-Qur’an. Demikian disampaikan Kasi Pendis Kemenag Sigi Azhar dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al Qur'an (SIPDAR-PQ) Lembaga TPA/TPQ se-Kabupaten Sigi di aula Kemenag Sigi, Jumat (2/9/2022).
"Lembaga TPA/TPQ saat ini di Kabupaten Sigi berjumlah 38 namun yang terdaftar dalam EMIS baru sekitar 19 lembaga, diharapkan dengan kegiatan sosialisasi ini semua kendala dalam proses pendaftaran selama ini sudah bisa teratasi" tambah Azhar.
Azhar juga berharap kegiatan yang hanya berlangsung setengah hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para operator lembaga sebagai sarana berdiskusi untuk saling memberikan informasi terkait penggunaan aplikasi SIPDAR-PQ termasuk teknis penginputan dan pengunggahan berkas.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pakis Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah Hj. Nurlaili dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan menambahkan lembaga LPQ di Kabupaten Sigi saat ini sudah harus dikelola secara profesional bukan lagi hanya mengandalkan guru-guru mengaji saja tapi juga terdapat tenaga administrasi yang bisa menggunakan Informasi Teknologi (IT).
"Saat ini zaman sudah berubah, serba digital. Dimulai dari proses pelayanan pendirian lembaga, serta updating data Lembaga Pendidikan Al-Qur’an semua pakai aplikasi" imbuh Nurlaili.
"Dengan aplikasi SIPDAR-PQ ini, lembaga tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor kemenag secara manual, karena semua berkas akan diunggah melalui aplikasi tersebut. Para operator cukup duduk manis, yang penting ada signal internet," ucapnya.
Lebih lanjut, Nurlaili juga menyampaikan akan pentingnya updating data pada lembaga pendidikan Alquran terutama update data melalui Education Managemen Information System (EMIS), karena melalui EMIS nantinya lembaga akan dapat mengakses banyak bantuan, di antaranya bantuan insentif tenaga pendidik melalui aplikasi SIKAP dan bantuan operasional lembaga melalui aplikasi SIMBA.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kankemenag Sigi melalui seksi Pendis bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah Bidang Pakis diantaranya operator SIPDAR-PQ Karimah Novrianti dan Pelaksana Muhammad serta para Pimpinan lembaga TPA/TPQ bersama para operator se-Kabupaten Sigi.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029