
Rapat Pembentukan HAB Ke-76 Oleh Kemenag Morut
Ket:
Morut (Kemenag Sulteng)-Menyambut Hari Amal Bhakti Ke-76 Kementerian Agama RI, Kantor Kemenag Morowali Utara mengambil langkah cepat dengan membentuk susunan Panitia Pelaksana Hari Amal Bhakti Ke-76 Kemenag Morowali Utara.
Susunan Pantia Pelaksana tersebut tersebut terbentuk melalui rapat yang dilaksanakan pada Kamis (4/11/2021). Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kemenag Morowali Utara dan dihadiri oleh seluruh ASN Kemenag Morowali Utara.
Meskipun Hab Ke-76 yang diperingati setiap tanggal 3 Januari masih sekitar dua bulan lagi, namun Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Mariah, menganggap bahwa susunan kepanitiaan harus dibentuk secepat mungkin agar persiapan bisa lebih matang dan maksimal. Apalagi semua ASN memiliki tugas dan tanggung jawaba masing-masing yang harus ditunaikan. Sehingga dengan waktu yang masih cukup jauh, panitia mampu menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan HAB disamping menjalankan tugas sebagai ASN.
Selain itu, Marwiah menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan terwujud karena adanya kerja tim yang solid. Olehnya kepada seluruh Panitia diharapkan dapat menjaga komunikasi dan silaturahmi agar tujuan bersama dapat tecapai. “Meskipun sekali-kali terdapat perbedaan dan perdebatan, tapi alhamdulillah sampai saat ini kebersamaan kita dalam wadah Kementerian Agama Kab. Morowali Utara senantiasa tetap terjaga” imbuh Marwiah.
Pada rapat perdana tersebut disepakati bahwa Ketua Panitia HAB Ke-76 adalah Lalu Akroman Japar, Kepala KUA Soyojaya, Kab. Morowali Utara.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029