
Gelar Pertemuan dan Pembinaan, Ketua DWP Kemenag Sulteng Ingatkan Hal Ini
Ket: Foto Bersama Ketua DWP Kemenag Sulteng, Hj. Mudrika Kolopita di dampingi Ketua DWP Kemenag Poso, Hj. Nuriha Makmur beserta Anggota DWP Kemenag Poso
Poso (Kemenag Sulteng) - Ketua Darma Wanita Persatuan (DWP) Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Mudrika Kolopita, didampingi Ketua DWP Kemenag Poso, Hj. Nuriha Makmur, memberikan arahan pada acara pertemuan dan pembinaan DWP Kemenag Kab. Poso, bertempat di salah satu penginapan yang berada di tepian Danau Poso, Kamis, (11/03/2021)
Dalam arahannya, Mudrika mengingatkan empat hal yakni yang pertama, Selaku Ketua DWP, Mudrika mengharapakan agar DWP Kemenag Poso segera di bentuk dan dibuatkan SK kepengurusan, sehingga dapat terlaksana koordinasi yang baik dengan anggotanya, dan dapat melaksanakan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat.
Kedua, Anggota DWP, sebagai ibu rumah tangga sangat berperan penting dalam mendukung tugas-tugas suami. DWP harus memberi dukungan dan semangat kepada suami agar suami melaksanakan tugas dengan baik dan amanah.
"Syukuri apa yang sudah diberikan oleh suami kita, terima dan manfaatkan dengan baik. Jangan sampai suami kita melakukan perbuatan-perbuatan korupsi," tegasnya.
Mudrika juga mengingatkan agar anggota DWP berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Demikian pula dengan anak-anak, agar diawasi dalam penggunaan HP, jangan sampai anak-anak kita mendapat dampak negatif dari penggunaan HP, terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DWP Kanwil Kemenag Sulteng mengimbau kepada seluruh anggota DWP untuk selalu waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.
"Mari kita menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran covid-19 khususnya dilingkungan keluarga. Patuhi protokol kesehatan, semoga kita semua senantiasa diberikan kesehatan," pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029